Powered By Blogger

Rabu, 22 September 2010

Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Federasi

1. Negara Kesatuan
           Negara ini juga disebut negara Unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari pada beberapa negara, seperti halnya dalam negara federasi, melainkan negara itu sifatnya tunggal, artinya hanya ada satu negara, tidak ada negara di dalam negara. jadi dengan demikian di dalam negara kesatuan itu juga hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu di dalam negara tersebut.

Sistem Desentralisasi
           Tetapi kadang-kadang di dalam negara kesatuan ini diadakan pembagian daerah, di mana dalam tiap-tiap daerah itu terdapat organisasi kenegaraan yang tegak sendiri. Pembagian daerah tersebut misalnya pembagian dalam daerah-daerah : Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dan yang pada tiap-tiap daerah tersebut mempunyai pemerintahan sendiri, yang di sebut pemerintah daerah. Tetapi kita harus ingat bahwa pemerintahan daerah ini tidak mempunyai kekuasaan atau wewenang yang tertinggi mengenai apapun dalam lapangan pemerintahan. karena dalam tingkat terakhir dan tertinggi putusan-putusan dalam lapangan pemerintahan itu yang wewenang mengadakan adalah pemerintahan pusat.
           Negara kesatuan yang menyelenggarakan pembagian daerah seperti tersebut di atas disebut negara kesatuan yang didesentralisasikan. Sedangkan sebaliknya negara kesatuan yang tidak meyelenggarakan pembagian daerah disebut negara kesatuan yang disentralisasikan, tetapi negara biasanya juga mengadakan pembagian daerah dalam daerah-daerah administrasi.

2. Negara Federasi
          Negara federasi adalah negara yang tersusun dari pada beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri, yang kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi di samping itu, negara-negara tersebut masing ingin memiliki wewenang-wewenang yang dapat di urus sendiri. Jadi di sini tidaklah semua urusan itu diserahkan kepada pemerintahan gabungannya, atau pemerintah federal, tetapi masih ada beberapa urusan tertentu yang tetap di urus sendiri. Biasanya yang diserahkanitu yaitu : urusan-urusan yang diserahkan oleh pemerintah negara-negara bagian kepada pemerintahan federal, adalah urusan-urusan yang menyangkut  kepentingan-kepentingan bersama dari pada semua negara-negara bagian tersebut, misalnya urusan keuangan, urusan angkutan bersenjata, urusan pertahanan dan sebagai semacam itu. Hal ini di maksudkan untuk menjaga sampai terjadi kesimpang-siuran, serta supaya ada kesatuan, karena itu adalah menentukan hidup-matinya negara tersebut.
          Maka tepatlah kiranya kalau  Dicy menggambarkan negara federasi itu sebagai suatu perakalan untuk mengadakan suatu peraduan antara kesatuan dan kekuatan nasional dengan pengertian bahwa negar-negara bagian itu masih tetap memiliki hak-haknya.
          Seperti telah dikatakan di atas, bahwa negara federasi itu addalah negara yang terdiri atas penggabungan dari  pada beberapa negara yang semula berdirisendiri. Oleh karena itu di dalam negara federasi tersebut kita dapat adanya dua macam pemerintahan yaitu,
           1. Pemerintahan federal. Ini adalah yang merupakan pemerintahan gabungan-gabungannya, atau      
               pemerintahan ikatannya, atau pemerintahan pusatnya.
           2. Pemerintah negara bagian.
          Jadi negara-negar itu yang semula berdiri sendiri, di dalam negara federasi tersebut bergabung menjadi satu ikatan, dengan maksud untuk mengadakan kerjasama antar negar-negara tersebut demi kepentingan mereka bersama, dan di samping itu masih ada kebebasan hak-hak kenegaraan dari pada negara-negara bagian itu sendiri.
           Ikatan kerjasama itu dapat bersifat erat, tetapi dapat juga bersifat agak renggang, yang hampir menyerupai perjanjian multilateral. dan memang pada hakekatnya hubungan negara-negara di dalam negara federasi itu berdasarkan perjanjian saja, yang ada suatu waktu mungkin dapat di putuskan. Dan berdasarkan sifat hubungan ini, tegasnya sifat hubungan antara pemerintah negara federal dengan negara-negara bagian, maka negara federasi itu dapat di bedakan menjadi dua jenis, yaitu :
           a. Negara Serikat
           b. Perserikatan Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar